OJK Manfaatkan AI untuk Dukung Pengawasan Industri Perbankan
- Arundati Swastika Waranggani
- •
- 09 Nov 2022 11.59 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator di Indonesia memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. OJK pun memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup terbatas untuk mengawasi industri perbankan yang sangat besar.
Total aset perbankan yang harus diawasi oleh OJK sendiri tercatat telah mencapai Rp 10.499,26 triliun, sedangkan jumlah bank umum yang harus diawasi mencapai 107 bank, dengan tambahan 1.451 unit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut kemudian menunjukkan besarnya entitas perbankan yang harus diawasi OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, pihaknya memahami tugas dan penanggung jawab bank sangat besar jika dibandingkan dengan kapasitas SDM yang tersedia di OJK.
Hal ini terlebih dengan industri perbankan yang memiliki kompleksitas produk, layanan, hingga berbagai permasalahan yang terus berkembang secara dinamis di sektor keuangan. Oleh karena itu, salah satu strategi yang dilakukan OJK adalah melakukan mitigasi terhadap risiko pelaksanaan.
“Maka tugas pengawasan bank tersebut adalah dengan menerapkan supervisory technology atau pengawasan berbasis teknologi informasi, dan peningkatan kapasitas SDM yang mampu melakukan data analytics dalam melakukan analisis sumber-sumber risiko yang terjadi di sektor perbankan,” kata Dian dalam keterangannya, melansir dari Kontan.co.id, Rabu (9/11/2022).
Dian melanjutkan, pada masa yang akan datang semua kegiatan pengawasan yang bisa disesuaikan ke dalam supervisory technology akan digantikan peran teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Selain itu, Dian juga menyatakan perlunya strategi komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif dengan industri, pelaku ekonomi, serta aparat penegak hukum dan stakeholder atau pemangku kepentingan terkait.