Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Biometrik per 1 Juli 2026
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan registrasi kartu SIM baru menggunakan verifikasi biometrik wajah. Kebijakan yang diterapkan Kemkomdigi ini bertujuan memperkuat keamanan digital, mencegah penyalahgunaan identitas, serta menekan berbagai modus penipuan siber yang selama ini memanfaatkan nomor telepon seluler. Pengguna lama belum diwajibkan mengikuti registrasi biometrik dan masih bersifat sukarela untuk sementara.
