BSSN Dorong Industri Siber Nasional Hadapi Ancaman AI dan Quantum
- Rita Puspita Sari
- •
- 14 jam yang lalu
Slamet Aji Pamungkas Deputi Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Acara Data Security Summit 2026
Transformasi digital yang berlangsung pesat di Indonesia membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi digital. Namun di balik peluang tersebut, ancaman siber juga berkembang dengan tingkat kompleksitas yang semakin tinggi. Karena itu, penguatan industri keamanan siber nasional dinilai menjadi salah satu fondasi utama agar transformasi digital dapat berjalan aman, berkelanjutan, dan dipercaya oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
Pesan tersebut disampaikan Deputi Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Slamet Aji Pamungkas, saat menjadi pembicara dalam Data Security Summit 2026. Dalam paparannya ia menekankan bahwa keamanan siber kini bukan lagi sekadar persoalan teknologi informasi, melainkan telah menjadi bagian penting dari tata kelola organisasi, manajemen risiko, kepatuhan terhadap regulasi, hingga upaya membangun kepercayaan publik.
"Keamanan data saat ini tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai isu teknologi. Ia telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola data, manajemen risiko, kepatuhan, serta fondasi kepercayaan dalam organisasi berbasis data," ujar Slamet Aji Pamungkas.
Menurutnya, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari cepatnya adopsi teknologi, tetapi juga dari kemampuan setiap organisasi dalam melindungi aset digital yang dimiliki.
Ancaman Siber Ibarat Gunung Es
Dalam paparannya, Slamet menggambarkan ancaman siber sebagai fenomena gunung es. Ancaman yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan risiko yang sebenarnya dihadapi organisasi.
Ia menjelaskan bahwa banyak perusahaan hanya berfokus pada risiko yang tampak jelas, padahal sekitar 10 persen ancaman keamanan siber yang benar-benar terlihat di permukaan, sementara sisanya tersembunyi dan sering kali baru disadari ketika serangan telah terjadi.
"Di balik besarnya potensi transformasi digital, terdapat ancaman siber yang semakin canggih, semakin sulit dideteksi, dan terus berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan kita untuk meresponsnya," kata Slamet.
Ia memaparkan sejumlah tantangan yang menjadi "ancaman tersembunyi" tersebut, mulai dari kerentanan yang selama ini dianggap sepele, lemahnya implementasi kebijakan keamanan, hingga munculnya ancaman baru yang berkembang jauh lebih cepat daripada kesiapan organisasi.
Selain itu, masih terdapat kesenjangan persepsi antara pimpinan organisasi dengan tim teknis mengenai tingkat keamanan yang sebenarnya. Kondisi ini kerap menimbulkan false sense of security, yaitu rasa aman yang semu karena kebijakan telah tersedia, tetapi implementasinya belum berjalan optimal.
Aktivitas Anomali Siber Masih Sangat Tinggi
Besarnya tantangan keamanan digital di Indonesia juga tercermin dari hasil pemantauan Security Operation Center (SOC) BSSN. Sepanjang periode 1 Januari hingga 15 November 2025, BSSN mencatat terdapat 5.164.872.619 aktivitas anomali trafik siber di ruang siber Indonesia.
Angka tersebut menunjukkan bahwa ruang digital nasional terus menjadi sasaran berbagai aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkembang menjadi serangan siber apabila tidak ditangani secara cepat.
"Tingginya aktivitas anomali ini menunjukkan bahwa keamanan siber harus menjadi perhatian seluruh organisasi, baik pemerintah maupun sektor swasta. Ancaman tidak pernah berhenti berkembang," ujar Slamet.
UU PDP Jadi Fondasi Perlindungan Data
Di tengah meningkatnya ancaman tersebut, Indonesia kini telah memiliki payung hukum melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Slamet menjelaskan bahwa regulasi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan tanggung jawab setiap pengendali maupun pemroses data pribadi.
Dalam UU PDP, pelanggaran terhadap pemrosesan data pribadi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar bagi pelanggar perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 dan Pasal 68.
Selain itu terdapat pula sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara aktivitas pemrosesan data, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, hingga denda administratif maksimal 2 persen dari pendapatan tahunan sesuai tingkat pelanggaran.
Tidak hanya itu, masyarakat sebagai subjek data pribadi juga memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata serta memperoleh ganti rugi apabila hak-haknya dilanggar.
"Kepatuhan terhadap UU Pelindungan Data Pribadi bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang kita kembangkan," kata Slamet.

Strategi Nasional Keamanan Siber
Dalam kesempatan tersebut, Slamet juga mengingatkan pentingnya implementasi Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagaimana diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 mengenai Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.
Strategi nasional tersebut memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain mewujudkan keamanan siber nasional, melindungi ekosistem ekonomi digital Indonesia, memperkuat kemampuan sistem keamanan siber yang tangguh, serta mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
Ia menjelaskan bahwa SKSN terdiri atas delapan fokus utama yang diterjemahkan ke dalam rencana aksi nasional dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan.
"Keamanan siber tidak dapat dibangun oleh satu institusi saja. Kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam membangun ekosistem digital nasional yang aman dan tangguh," ujarnya.
AI Harus Digunakan untuk Melawan Serangan Berbasis AI
Salah satu tantangan baru yang menjadi perhatian BSSN adalah meningkatnya penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh pelaku kejahatan siber. Karena itu, pendekatan yang diusung adalah AI versus AI Defense, yakni memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menghadapi ancaman yang juga memanfaatkan teknologi AI.
Menurut Slamet, AI dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi anomali transaksi secara real-time, menganalisis perilaku pengguna, memantau jaringan, hingga menghasilkan threat intelligence berbasis AI yang mampu memberikan peringatan dini terhadap potensi serangan.
Selain itu, teknologi AI juga dapat mendukung Security Orchestration, Automation and Response (SOAR) sehingga proses respons insiden menjadi jauh lebih cepat melalui otomatisasi tahap containment, eradication, dan recovery.
Pemanfaatan AI juga semakin penting dalam mendeteksi berbagai bentuk penipuan digital seperti fraud transaksi, mule account, maupun synthetic identity yang semakin sulit dikenali menggunakan metode konvensional. Teknologi behavioral biometrics bahkan memungkinkan sistem mengenali pola perilaku unik setiap pengguna, seperti cara mengetik, cara memegang perangkat, hingga pola navigasi saat menggunakan aplikasi digital.
Di sisi lain, AI mampu melakukan predictive risk scoring untuk memperkirakan potensi kerentanan maupun risiko serangan sebelum benar-benar terjadi.
Meski demikian, Slamet mengingatkan bahwa AI bukanlah solusi tunggal.
"AI adalah enabler, bukan sekadar tools. Faktor manusia tetap menjadi elemen paling penting melalui peningkatan edukasi dan awareness. Inovasi harus berjalan seimbang dengan keamanan, serta diperkuat melalui kolaborasi antara regulator, industri, perbankan, dan seluruh ekosistem digital," tegasnya.
Ancaman Komputer Kuantum Mulai Diantisipasi
Selain AI, BSSN juga mulai memberikan perhatian terhadap ancaman komputer kuantum yang diperkirakan akan mengubah lanskap keamanan digital dunia. Slamet menjelaskan bahwa pada tingkat kemampuan tertentu, komputer kuantum berpotensi memecahkan algoritma kriptografi yang saat ini digunakan secara luas untuk melindungi komunikasi digital.
Mengacu pada proyeksi World Economic Forum, fenomena quantum break diperkirakan mulai menjadi ancaman nyata pada dekade 2030-an. Karena itu, Indonesia perlu mulai mempersiapkan migrasi menuju Post-Quantum Cryptography (PQC).
Namun, ia mengakui kesiapan Indonesia masih berada pada tahap awal.
Beberapa tantangan yang dihadapi meliputi belum adanya roadmap nasional yang matang, tingginya ketergantungan terhadap sistem kriptografi lama, keterbatasan sumber daya manusia yang menguasai kriptografi kuantum, hingga inventaris aset kriptografi yang belum terdokumentasi secara komprehensif.
Selain itu, implementasi PQC membutuhkan investasi besar, perubahan arsitektur sistem TI, pembaruan protokol keamanan, serta penyesuaian terhadap standar internasional yang masih terus berkembang.
"Migrasi menuju Post-Quantum Cryptography harus dilakukan secara bertahap, terencana, dan kolaboratif agar dapat berlangsung efektif serta berkelanjutan. Persiapan sejak sekarang akan menentukan kesiapan Indonesia menghadapi era komputasi kuantum di masa depan," ujar Slamet.
Keamanan Siber Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Menutup paparannya, Slamet mengingatkan bahwa ketahanan siber nasional tidak hanya bergantung pada teknologi paling mutakhir, tetapi juga pada disiplin, kesadaran, dan tanggung jawab seluruh pihak dalam menjaga keamanan informasi.
Ia mengutip pesan dari Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati, Bapak Persandian Indonesia, yang hingga kini masih relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
"(Ingatlah) Kechilafan Satu Orang Sahaja Tjukup Sudah Menjebabkan Keruntuhan Negara"
Menurut Slamet, pesan tersebut menjadi pengingat bahwa keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Kesalahan kecil, kelalaian pengguna, atau lemahnya implementasi kebijakan dapat membuka celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber.
"Membangun industri keamanan siber nasional bukan hanya soal menciptakan teknologi, tetapi juga membangun budaya keamanan, memperkuat kolaborasi, menyiapkan talenta, serta memastikan transformasi digital Indonesia berlangsung dengan aman, terpercaya, dan berkelanjutan," pungkasnya.
