Kemenhub Ciptakan Standar Protokol Kesehatan Penerbangan IoT
- Mathilda Gian Ayu
- •
- 22 Sep 2020 12.20 WIB
Sudah sekitar satu pekan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta yang dilakukan selama dua pekan yang dimulai sejak 14-28 September nanti. Sebelumnya, DKI Jakarta memberlakukan PSBB transisi dengan sejumlah kelonggaran. Pemberlakuan PSBB ketat mulai pekan lalu diharapkan bisa menekan angka kasus virus Corona khususnya di DKI Jakarta yang pada saat itu mengalami peningkatan yang sangat tinggi, hal itu juga yang mendorong sektor transportasi beradaptasi khusus transportasi udara.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan, Umiyatun Hayati Triastuti mengungkapkan bahwa kondisi pandemi covid-19 menjadi tantangan tersendiri bagi Kementrian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator bidang transprotasi untuk menetapkan kebijakan sesuai perkembangan situasi. Umiyatun juga menjelaskan, “Kajian standar kesehatan yang dirancang menyesuaikan dengan protokol kesehatan sesuai aturan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan merujuk pada ketetapan internasional,” pada Minggu (20/9).
Menurut Umiyatun, rekomendasi awal terhadap standar kesehatan penumpang di bandar udara dan di pesawat yaitu adanya penerapan protokol kesehatan yang ketat dan diawasi dengan baik oleh petugas yang berwenang, rekayasa pengaturan kursi untuk physical distancing, pembatasan kapasitas penumpang, bagasi kabin, hingga pengaturan pembagian makanan, dan pengaturan proses naik dan turun pesawat. Umiyatun mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan terus melakukan upaya perbaikan dalam pembuatan kebijakan selama masa pandemi Covid-19 ini di mana hal ini memerlukan kerjasama antar stakeholders transportasi dan akademisi. Badan Litbang Perhubungan melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara bekerja sama dengan stakeholder transportasi, serta akademisi Universitas Indonesia dalam melakukan kajian standar kesehatan di pesawat udara dan prasarana transportasi udara lainnya yang masih dalam masa pandemi ini sebagai langkah tanggap cepat.
Protokol kesehatan telah diterapkan sejak awal memasuki bandara hingga keluar. Hal ini berlaku bagi penumpang maupun awak kabin. Salah satunya interaksi antar petugas bandara dan penumpang. Hal ini dapat diminimalisir dengan memaksimalkan penggunaan teknologi Internet of Things (IoT) oleh pihak bandar udara. Teknologi IoT ini dapat meningkkatkan waktu layanan (pengurangan waktu tunggu), termasuk saat pemeriksaan kesehatan pada keberangkatan maupun kedatangan. Penggunaan Alat Perlindungan Diri (APD) wajib digunakan bagi seluruh awak kabin dan penumpang sehingga dapat mengurangi resiko penularan menjadi sangat rendah hingga 1:7700.
Umiyatun menegaskan, selain dari pihak penyedia transportasi udara, dibutuhkan juga kerjasama antar penumpang dan masyarakat untuk dapat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada sektor transportasi udara telah berdasarkan kajian penelitian mendalam. Namun dibutuhkan kerjasama antar masyarakat dan lembaga untuk disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan agar dapat berjalan secara maksimal.
Skenario pemulihan industri penerbangan melalui relaksasi industri penerbangan telah dimulai pada tahun ini dengan komitmen terhadap protokol kesehatan dan persiapan post-Covid. Selain itu, keamanan dan keselamatan masyarakat yang terfokus pada transportasi udara, pemerintah terus berupaya mendukung maskpai agar mampu bertahan dan berkontribusi membantu pemulihan ekonomi. Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat kembali percaya terhadap transportasi udara sebagai moda yang paling aman, sehat, dan nyaman untuk melakukan perjalanan selama masa pandemi Covid-19 ini.