Implementasi Keamanan Data Rekam Medis Elektronik
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022, fasilitas kesehatan memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2023 untuk beralih ke sistem rekam medis elektronik. Workshop “Implementasi Keamanan Data Rekam Medis Elektronik" ini menekankan pentingnya keamanan dan kerahasiaan data dalam penerapan rekam medis elektronik, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.