Kemenperin Gelar Pelatihan SDM Industri untuk Industri 4.0
- Arundati Swastika Waranggani
- •
- 14 Sep 2020 12.40 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) industri harus cepat melakukan adaptasi dengan momentum Revolusi Industri 4.0. Hal ini karena keberadaan SDM yang unggul dapat mendukung laju perekonomian.
“Kehadiran Revolusi Industri 4.0 bukan untuk dihindari. Untuk itu, diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan atau pembaruan keterampilan bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini,” kata Agus pada Jumat (11/9/2020).
Guna mendorong SDM Industri tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementrian Perindustrian (BPSDMI Kemenperin) menggelar pelatihan 3-in-1 (Pelatihan, Sertifikasi Kompetensi, dan Penempatan Kerja)
Agus mengatakan, diperlukan peningkatan untuk jumlah SDM Industri yang kompeten. Hal ini untuk terus mendukung kebutuhan industri manufaktur nasional yang terus berkembang. Selain itu, sebuah studi yang dilakukan sebelum pandemi oleh Kemenperin memprediksi bahwa sampai 2024 terdapat defisit pekerja di sektor industri hingga 2,5 juta orang.
Data dari prediksi tersebut kata Agus, bukan hanya kekhawatiran Kemenperin yang harus diperhatikan, tetapi juga masalah yang harus diperhatikan para pelaku usaha untuk bersama mengatasi kekuranagan SDM Industri.
Ada tiga pilar utama yang menjadi perhatian Menperin untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, yaitu investasi, teknologi, dan SDM. Potensi besar dari ketiganya bagi Indonesia, menurut Menperin adalah SDM. Potensi ini seiring dengan perkembangan bonus demografi hingga 2030.
Pelatihan 3-in-1 pun menurut Kepala BPSDMI Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto telah diikuti sebanyak 1.475 orang peserta dengan berbagai jenis pelatihan. Mulai dari pelatihan operator mesin dan peralatan produk pabrik kelapa sawit, hingga pelatihan animasi.
Eko juga menyampaikan, pelatihan betujuan untuk memberi bekal pengetahuan, keterampilan, serta sikap kerja bagi calon tenaga kerja ataupun calon wirausaha yang tersertifikasi dan kompeten. Pelatihan sendiri dalam pelaksanaannya mewajibkan peserta adalah perusahaan atau mitra industri yang memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
“Selain mempunyai izin dan persyaratan, pelaksanaan diklat ini juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan baik di dalam pelaksanaan diklat maupun di luar diklat,” pungkas Eko.