Pemblokiran Google Cloud API Storage, Komdigi Beri Klarifikasi
- Rita Puspita Sari
- •
- 23 jam yang lalu
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sempat memblokir layanan Google Cloud API Storage, yang merupakan salah satu layanan antarmuka pemrograman yang digunakan oleh pengembang aplikasi untuk menyimpan dan mengakses data melalui infrastruktur Google. Keputusan ini memicu perbincangan hangat di media sosial, terutama di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
Pemblokiran tersebut berdampak langsung pada aplikasi-aplikasi yang memanfaatkan infrastruktur Google Cloud API Storage. Dalam situs aduan konten negatif milik Komdigi, Trust Positif, subdomain storage.googleapis.com terdaftar sebagai salah satu situs yang diblokir.
Menanggapi polemik yang muncul, Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komdigi, Sofyan Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya sempat memblokir layanan tersebut. Namun, ia memastikan bahwa langkah tersebut hanya bersifat sementara.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Google. Dan saat ini statusnya sudah kami normalisasi kembali," ujar Sofyan melalui pesan singkat, Senin (2/12/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.
Alasan di Balik Pemblokiran
Pemblokiran Google Cloud API Storage diduga disebabkan oleh temuan adanya sisipan konten terkait judi online dalam subdomain storage.googleapis.com. Temuan ini dianggap melanggar aturan di Indonesia terkait penyebaran konten negatif, sehingga Komdigi mengambil langkah tegas dengan memblokir akses sementara terhadap subdomain tersebut.
Menurut Sofyan, setelah berkoordinasi dengan pihak Google, perusahaan teknologi raksasa tersebut segera merespons permintaan dari Komdigi untuk menghapus konten yang bermasalah.
"Kami sudah meminta Google untuk menghilangkan sisipan konten tersebut," tambah Sofyan.
Langkah cepat yang diambil Google untuk merespons permintaan ini mendapat apresiasi, sehingga layanan Google Cloud API Storage dapat segera diakses kembali tanpa gangguan.
Reaksi Netizen dan Dampak pada Ekosistem Digital
Berita mengenai pemblokiran ini dengan cepat menyebar di media sosial, memicu berbagai reaksi dari netizen. Beberapa pengguna mengeluhkan gangguan pada aplikasi yang menggunakan Google Cloud API Storage, sementara lainnya mengkritisi kebijakan Komdigi yang dinilai terlalu reaktif.
Pemblokiran layanan penting seperti Google Cloud API Storage menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengembang aplikasi dan pelaku bisnis digital. Sebagai salah satu layanan cloud yang banyak digunakan, gangguan pada layanan ini dapat berdampak signifikan terhadap operasional aplikasi yang bergantung pada penyimpanan dan akses data secara real-time.
Namun, dengan normalisasi yang cepat setelah pemblokiran, Komdigi menunjukkan komitmen untuk menjaga ekosistem digital tetap berjalan dengan baik sekaligus memastikan bahwa aturan terkait konten negatif tetap ditegakkan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, baik pemerintah maupun penyedia layanan digital, untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari konten negatif. Pemblokiran sementara Google Cloud API Storage oleh Komdigi menunjukkan bahwa pengawasan terhadap konten digital menjadi prioritas utama, meskipun di sisi lain langkah ini juga memerlukan pendekatan yang hati-hati agar tidak mengganggu inovasi dan layanan digital di Indonesia.
Kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi seperti Google menjadi kunci untuk memastikan ekosistem digital yang lebih sehat dan berkelanjutan. Semoga kejadian serupa dapat dicegah di masa depan melalui peningkatan pengawasan dan komunikasi yang lebih efektif.