Data Anda Aman? Begini Cara Cek Data Pribadi di Layanan Pinjol


Ilustrasi Cyber Security 13

Ilustrasi Cyber Security

Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi oleh layanan pinjaman online (pinjol) menuntut kewaspadaan ekstra dari masyarakat. Data seperti nomor ponsel, alamat, dan NIK KTP kerap menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data. Dalam situasi ini, mengetahui cara memeriksa apakah data Anda telah disalahgunakan menjadi langkah penting untuk melindungi diri dari kerugian finansial dan reputasi.

Untuk membantu masyarakat, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK). Layanan ini memungkinkan Anda memeriksa apakah data pribadi Anda digunakan untuk mengajukan pinjaman atau kredit. Berikut adalah panduan lengkapnya, baik secara online maupun offline.

Cara Mengecek Data Pribadi Melalui SLIK OJK Offline

Jika Anda ingin memeriksa data secara langsung, langkah berikut bisa diikuti:

  1. Kunjungi Kantor OJK Terdekat
    Datangi kantor OJK di wilayah Anda dengan membawa dokumen yang diperlukan:

    • KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
    • Surat kuasa jika pemeriksaan diwakilkan kepada orang lain.
  2. Verifikasi Dokumen
    Petugas OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen pendukung yang Anda serahkan. Jika semua dokumen telah sesuai, petugas akan memproses permintaan dan mengambil data informasi debitur atau pemohon.

  3. Hasil Dikirim Melalui Email
    Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan dikirimkan ke email yang Anda daftarkan. Pastikan email yang diberikan aktif dan dapat diakses.

Cara Mengecek Data Pribadi Melalui SLIK OJK Online

Untuk kemudahan dan efisiensi waktu, Anda juga bisa menggunakan layanan SLIK OJK secara online melalui laman idebku.ojk.go.id atau aplikasi iDebku. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Daftar di Laman iDebku

    • Akses situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku.
    • Pilih menu "Pendaftaran" dan isi informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode captcha.
  2. Lengkapi Formulir

    • Unggah dokumen pendukung, misalnya foto KTP atau dokumen identitas lainnya.
    • Centang pernyataan kebenaran data, lalu klik "Ajukan Permohonan".
  3. Cek Status Permohonan

    • Setelah mengajukan, Anda akan menerima nomor pendaftaran melalui email.
    • Gunakan nomor tersebut untuk memeriksa status permohonan pada menu "Status Layanan".
  4. Proses Maksimal Satu Hari Kerja
    Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja. Jika disetujui, Anda dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data Anda.

Tindakan yang Harus Dilakukan Jika Data Anda Disalahgunakan

Jika Anda menemukan indikasi bahwa data pribadi Anda digunakan tanpa izin, segera lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Hubungi Call Center OJK
    Hubungi 081-157-157-157 untuk melaporkan penyalahgunaan data. Petugas dapat membantu memeriksa status pinjaman dan memberikan panduan lebih lanjut terkait langkah-langkah yang harus diambil.

  2. Gunakan Layanan Pengaduan OJK
    Kirimkan pengaduan melalui email ke [email protected]. Pastikan Anda menjelaskan masalah secara rinci dan menyertakan bukti pendukung seperti dokumen atau tangkapan layar.

Pentingnya Melindungi Data Pribadi

Di era digital, menjaga keamanan data pribadi adalah kewajiban setiap individu. Penyalahgunaan data pribadi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat merusak reputasi dan menimbulkan stres yang berkepanjangan. Untuk itu, penting untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan data Anda.

Langkah-langkah seperti memanfaatkan layanan SLIK OJK, berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi, serta menghubungi pihak berwenang saat terjadi masalah adalah cara efektif untuk melindungi diri. Dengan kesadaran yang meningkat, Anda dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan data dan menjaga keamanan finansial Anda di masa depan.

Waspadalah, karena pencegahan lebih baik daripada mengatasi kerugian yang sudah terjadi.


Bagikan artikel ini

Berlangganan

Berlangganan newsletter kami dan dapatkan informasi terbaru.

Video Terkait