Mahkamah Agung Luncurkan MA-CSIRT, Perkuat Pertahanan Siber
- Rita Puspita Sari
- •
- 19 jam yang lalu
Ilustrasi Makamah Agung
Di era digital yang semakin kompleks, keamanan siber menjadi salah satu fondasi penting bagi layanan pemerintahan, tak terkecuali di sektor peradilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia menyadari bahwa integritas data, kerahasiaan informasi, dan keberlangsungan layanan teknologi informasi adalah hal yang tidak bisa ditawar.
Untuk menjawab tantangan tersebut, lahirlah MA-CSIRT, sebuah tim khusus yang berperan sebagai benteng utama dalam menangani, mencegah, dan merespons setiap potensi ancaman siber di lingkungan peradilan.
Apa Itu CSIRT?
Sebelum membahas lebih jauh tentang MA-CSIRT, penting untuk memahami konsep CSIRT itu sendiri.CSIRT (Computer Security Incident Response Team) adalah tim tanggap insiden keamanan siber yang bertugas menerima, memeriksa, dan menangani berbagai aktivitas insiden yang berpotensi merusak sistem atau data suatu organisasi.
Secara umum, CSIRT menjalankan tiga fungsi besar:
-
Fungsi Reaktif
Tim bertugas menangani insiden seperti serangan peretasan, penyebaran malware, hingga kebocoran data. Ketika sebuah insiden terjadi, CSIRT menjadi garda pertama yang merespons cepat untuk meminimalkan dampak. -
Fungsi Proaktif
Selain menangani insiden, CSIRT juga secara berkala melakukan vulnerability assessment untuk mendeteksi celah sebelum dieksploitasi. Langkah ini menjadi upaya pencegahan agar sistem tetap aman. -
Fungsi Manajemen Kualitas Keamanan
CSIRT memberikan edukasi, rekomendasi, serta kebijakan keamanan informasi untuk meningkatkan kesadaran keamanan di seluruh lingkungan kerja.
Di tingkat nasional, pembentukan CSIRT telah menjadi standar yang diwajibkan bagi seluruh instansi pemerintah agar keamanan siber dikelola secara terpadu dan terstruktur.
Landasan Hukum Pembentukan CSIRT di Instansi Pemerintah
Kewajiban pembentukan CSIRT bukan sekadar inisiatif teknis, tetapi menjadi amanat regulatif yang ditetapkan dalam beberapa aturan penting pemerintah, yaitu:
-
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE
Dalam Pasal 42, disebutkan bahwa penjaminan keamanan SPBE harus dilakukan melalui layanan keamanan siber. Salah satu elemen pentingnya adalah keberadaan tim tanggap insiden siber. -
Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber
Regulasi ini merupakan pedoman teknis bagi instansi pemerintah dalam membentuk dan mengoperasikan CSIRT.BSSN menetapkan kerangka kerja agar tim tanggap insiden yang dibentuk memiliki standar operasional, struktur, serta mekanisme respons yang jelas.
Dengan dua regulasi ini, seluruh instansi pemerintah, termasuk Mahkamah Agung, diwajibkan membangun CSIRT untuk mendukung penguatan keamanan siber nasional.
MA-CSIRT: Sejarah Singkat, Tahun Berdiri, dan Dasar Hukumnya
MA-CSIRT resmi diluncurkan pada 21 September 2021, dalam sebuah acara yang dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pimpinan kementerian dan lembaga lainnya. Peresmian ini menandai babak baru pengelolaan keamanan siber di lingkungan peradilan.
Pembentukan ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh layanan teknologi informasi peradilan—mulai dari sistem manajemen perkara, layanan digital peradilan, hingga aplikasi internal—berjalan secara aman, andal, dan berkesinambungan.
Penguatan legalitas MA-CSIRT kemudian diperjelas melalui Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 199/SEK/SK/IV/2023, yang menjadi dasar resmi pembentukan struktur, tugas, dan mekanisme kerja tim tanggap insiden siber di lingkungan Mahkamah Agung.
Tugas Utama MA-CSIRT
Untuk menjalankan misinya sebagai penjaga keamanan siber peradilan, MA-CSIRT mengemban sejumlah tugas penting berikut:
- Deteksi dini ancaman keamanan siber
Tim memantau berbagai aktivitas jaringan dan aplikasi untuk mengidentifikasi anomali atau indikasi serangan sejak awal. - Penanganan insiden secara cepat dan terukur
Jika terjadi insiden, MA-CSIRT segera melakukan langkah penanggulangan guna mencegah kerusakan lebih luas. - Koordinasi respons insiden dengan BSSN
Sebagai bagian dari GOV-CSIRT, MA-CSIRT menjalin koordinasi erat dengan BSSN untuk pelaporan, asistensi teknis, dan peningkatan kemampuan. - Pemulihan sistem dan penyusunan laporan insiden
Setelah insiden ditangani, tim memastikan sistem kembali normal dan menyusun laporan evaluasi sebagai bahan perbaikan. - Edukasi dan rekomendasi keamanan
MA-CSIRT memberikan pelatihan, sosialisasi, dan panduan keamanan agar seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang baik tentang praktik keamanan.
Dengan kombinasi tugas reaktif, preventif, dan edukatif, MA-CSIRT berfungsi sebagai pilar utama keamanan siber di lingkungan Mahkamah Agung.
Komitmen Mahkamah Agung dalam Memperkuat Keamanan Siber
Beroperasinya MA-CSIRT menunjukkan komitmen kuat Mahkamah Agung dalam mengawal transformasi digital peradilan. Beberapa fokus utamanya meliputi:
- Meningkatkan tata kelola keamanan siber secara menyeluruh
- Mengembangkan kapasitas SDM, terutama dalam hal literasi dan manajemen risiko keamanan siber
- Memperkuat koordinasi dengan BSSN dan instansi terkait
- Mendukung pelaksanaan SPBE di lingkungan peradilan
- Melindungi layanan publik, terutama bagi para pencari keadilan
Dengan fondasi keamanan yang kuat, layanan digital peradilan dapat berjalan lebih stabil, efisien, dan terpercaya. Keamanan siber bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mutlak bagi organisasi yang mengandalkan teknologi dalam memberikan layanan publik. Kehadiran MA-CSIRT menjadi tonggak penting dalam memastikan bahwa seluruh aktivitas digital Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks.
Dengan langkah proaktif, dukungan regulasi, serta komitmen berkelanjutan, MA-CSIRT diharapkan dapat memperkuat ekosistem peradilan modern yang aman dan responsif, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital yang mereka gunakan.
