Data Pegawai Diduga Diretas, Komdigi Minta Maaf & Investigasi
- Rita Puspita Sari
- •
- 12 jam yang lalu
![Ilustrasi Hacker 3](https://b.acaraseru.com/images/b49d9411-707f-47e9-b688-599bd01fa35d/lm-ilustrasi-hacker-new.jpg)
Ilustrasi Hacker 3
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang melakukan investigasi terkait dugaan peretasan yang menyebabkan kebocoran data internal pegawai. Insiden ini terdeteksi pada sistem Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI) Komdigi, yang berfungsi sebagai pusat penyimpanan dan pengelolaan informasi kementerian.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, membenarkan adanya upaya peretasan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang terdampak.
"Kami meminta maaf jika ada pihak yang dirugikan akibat insiden ini. Kami telah mengambil langkah mitigasi, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber," ujar Alexander dalam pernyataannya, dikutip dari detikINET.
Investigasi dan Mitigasi Risiko
Untuk memastikan keamanan sistem, Komdigi telah mengambil beberapa langkah strategis, antara lain:
- Audit Keamanan Siber
Tim internal telah melakukan audit menyeluruh terhadap infrastruktur PDSI guna mengidentifikasi titik lemah yang memungkinkan peretasan terjadi. - Analisis Pola Serangan
Pakar keamanan siber sedang menganalisis pola serangan guna mengetahui metode yang digunakan pelaku dalam upaya peretasan. - Pelacakan Aktivitas Mencurigakan
Seluruh aktivitas dalam jaringan Komdigi diperiksa untuk menemukan jejak digital yang dapat membantu mengidentifikasi peretas. - Peningkatan Keamanan di Seluruh Unit
Komdigi telah menginstruksikan seluruh unit di bawahnya untuk melakukan audit keamanan internal serta meningkatkan kapasitas respons terhadap insiden siber.
Alexander menegaskan bahwa meskipun data yang terdampak bersifat umum, Komdigi tidak akan menyepelekan insiden ini dan terus berupaya mencegah risiko lebih lanjut.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyalahgunaan Data
Komdigi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan data pribadi memiliki konsekuensi hukum yang berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Setiap individu yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4 miliar. Sementara itu, penyalahgunaan data dapat berujung pada pidana hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar," jelas Alexander.
Peringatan kepada Masyarakat
Seiring dengan insiden ini, Komdigi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi. Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan meliputi:
- Hindari Memberikan Informasi Pribadi Secara Sembarangan
Jangan membagikan data pribadi, seperti nomor KTP, alamat, atau informasi keuangan, di platform yang tidak terpercaya. - Gunakan Kata Sandi yang Kuat
Perkuat keamanan akun dengan kata sandi yang kompleks dan aktifkan autentikasi dua faktor (2FA) jika memungkinkan. - Waspada terhadap Phishing dan Serangan Siber
Jangan mudah percaya terhadap email atau pesan yang meminta informasi pribadi, terutama dari sumber yang mencurigakan. - Perbarui Sistem Keamanan Perangkat
Selalu gunakan perangkat lunak dan sistem operasi versi terbaru agar lebih terlindungi dari serangan siber.
Komdigi juga memastikan akan terus memberikan pembaruan terkait investigasi kasus ini guna menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
Komitmen Komdigi dalam Keamanan Siber
Kasus dugaan peretasan ini menjadi pengingat bahwa keamanan siber di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas regulasi digital, Komdigi menegaskan komitmennya untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional.
Beberapa langkah yang sedang dilakukan antara lain:
- Meningkatkan kapasitas SDM di bidang keamanan siber
- Mengembangkan sistem deteksi dini terhadap ancaman digital
- Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pakar siber dan penegak hukum
Dengan semakin meningkatnya ancaman siber, baik institusi maupun individu diharapkan lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi agar tidak menjadi korban kejahatan digital. Komdigi berharap dengan upaya ini, Indonesia dapat lebih siap menghadapi berbagai tantangan keamanan digital di masa depan.